Berdasarkan Surat Edaran Kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 71/SE/2013 perihal Implementasi Kurikulum 2013, pada poin empat disebutkan, Sekolah Dasar (SD) dam Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri selain yang ditunjuk sebagai sekolah sasaran tidak diperkenankan melaksanakan implementasi Kurikulum 2013 secara mandiri. Alasannya adalah keterbatasan anggaran. Dana BOS untuk SD dan SMP masih kurang untuk menanggung uang buku dan pelatihan guru.
Selain itu, masih banyak SD dan SMP yang menerapkan sistem dua sif, pagi dan sore. Belum dilatihnya guru juga menjadi kendala besar. Pada awalnya terdapat sejumlah daerah dan sekolah, baik negeri maupun swasta yang mengajukan diri untuk mengimplementasi Kurikulum 2013 secara mandiri, tetapi dalam perkembangannya ada daerah yang merasa tidak yakin untuk menerapkannya.
Kurikulum 2013 baru dilaksanakan secara Terbatas
Postingan ini dilengkapi fasilitas pengaturan jenis dan ukuran font. Pilih dan atur sesuai selera agar nyaman di mata. Terima Kasih. |
Iya bro, tapi ini kurikulum tahun 2013 masih di diknas ya? belum ke depag?
BalasHapusThank's ya gan atas infonya. . update terus
BalasHapusjangan lupa mampir balik ya di website kami. . Salam sehat