Permen No. 3 Tahun 2008

22 September 2008

T
erkait dengan rencana perubahan mata uang kita, yang semula menggunakan satuan 'Ta' atau Telur Asin yang kemudian tiba2 berubah menjadi 'Kp' atau Kelapa, semua didasarkan atas usulan Fraksi Utusan Daerah (FUD). Karena saya bukan 'pejabat', maka saya peka pada tiap masukan yang masuk akal dan berargumen.
Miturut saya, usulan FUD lewat Juru Bicaranya Ibu Noor itu sangat2 masuk akal dan anti gender. Beliau mengusulkan sebaiknya kita pakai satuan 'kelapa' saja. Miturut saya pula, kalau pakai satuan telur asin kok seolah2 cuman menonjolkan kaum tertentu saja. Lagi pula untuk menghindari orang yang tak biasa perubahan frontal, dari Rp. ke Kp. saya pikir sangat bijaksana.

Sebagai 'penguasa tunggal', saya segera melakukan tindakan darurat dengan mengedit peraturan yang belum genap 24 jam di release. Anggaplah ini amandemen, revisi atau apapun namanya.

UUD aja bisa di ubah, apalagi cuman Permen. Ini bukan Peraturan Menteri tapi Peraturan Méncla Ménclé...

Kepada seluruh lapisan masyarakat diharap segera menyesuaikan dan maklum adanya.

Mungkin hanya terjadi di sini ada postingan molah-malih, mancolo putro mancolo putri...

Photobucket
Postingan ini dilengkapi fasilitas pengaturan jenis dan ukuran font.
Pilih dan atur sesuai selera agar nyaman di mata. Terima Kasih.

4 komentar :

  1. wakakakaka ... sejak kapan nih pak mar jadi juru bicara FUD? atau jangan2 sdh terkena limbah politik, haks.

    BalasHapus
  2. nah... pak guru satu ini sudah pantes jadi wakil rakyat dan pimpinan negeri ini...
    syaratnya cuma ada dua pak kalau mau jadi orang terhormat di negeri ini :
    1. mencla-mencel
    2. ngawur

    (he he he )

    BalasHapus
  3. Pak Guru ini pantas sekali menggantikan presiden blue energi supertoy

    BalasHapus

Random Post

Back to top

Sugeng

Selamat
Hari

Have
a nice day

~mars~