Ijin Usaha

7 Maret 2015
Ijin usaha adalah persetujuan atau pemberian ijin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib mengurus dan memiliki ijin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya.

Ada beberapa jenis perijinan usaha berdasarkan klasifikasi besarnya usaha yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Ijin Usaha Umum dan Ijin Usaha Khusus. Ijin Usaha khusus misalnya untuk Ijin Usaha Travel, Ijin Usaha Konstruksi, Ijin Usaha Transportasi dll.

Beberapa jenis ijin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut ijin usaha perdagangan, yaitu:
  1. SIUP (Surat ijin Usaha Perdagangan)
    Merupakan surat ijin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada pengusaha, firma, CV, PT, koperasi maupun BUMN. Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
  2. SITU (Surat ijin Tempat Usaha)
    SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Kota sepanjang ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya. Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat berikut:
    a. Keamanan
    b. Kesehatan
    c. Ketertiband.
    Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan)
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
    Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
  5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
    AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Postingan ini dilengkapi fasilitas pengaturan jenis dan ukuran font.
Pilih dan atur sesuai selera agar nyaman di mata. Terima Kasih.

13 komentar :

  1. memang usah bukan hanya niat dan mendirikan usaha tapi juga butuh ijin untuk segala sesuatunya

    BalasHapus
  2. ini pelajaran kewirausahan saat saya smk. makasih gan sudah mengingatkan kembali.

    BalasHapus
  3. Maaf ganggu numpang nyari rezeki ya - Informasi Menarik Mengenai Obat Herbal Pencegah dan Penyembuh Kista Ovarium Jelly Gamat Gold G Sebagai Salah Satu Cara Cepat Mengobati dan Menyembuhkan Penyakit Kista Pada Wanita.

    BalasHapus
  4. Maaf ganggu numpang nyari rezeki ya - Informasi Menarik Mengenai Cara Cepat Mengobati dan Menyembuhkan Flu Berkepanjangan dengan Obat Alami Ampuh Pencegah dan Penyembuh Flu Berkepanjangan Jelly Gamat Gold G.

    BalasHapus
  5. Maaf ganggu numpang nyari rezeki ya - Informasi Menarik Mengenai Pencegahan dan Pengobatan Kista Secara Alami dengan Obat Tradisional Kista Tanpa Operasi Jelly Gamat Gold G.

    BalasHapus
  6. ijin usaha harus sesuai prosedur...

    BalasHapus
  7. kalau mau maju harus berani ribet demi sebuah kesuksesan

    BalasHapus
  8. kalau untuk wiraswasta pakai ijin pemerintah nggak...????

    BalasHapus
  9. hehe blogwalking saja mas..

    BalasHapus
  10. memang usah itu tidak gampang sekali

    BalasHapus
  11. semoga para pelaku usaha tahu apa fungsi ijin usaha ini

    BalasHapus
  12. I really liked your article , your article is very petrified me in the learning process and provide additional knowledge to me , maybe I can learn more from you , I will wait for your next article article , thanks
    Togel Online Singapore

    Togel Online Hongkong

    Bandar Togel Singapore

    Bandar Togel

    Togel Online Terpercaya

    Bandar Togel Online Terpercaya

    Togel Online

    Agen Togel Online Terpercaya

    Agen Togel Online

    bandar togel wla

    daftar togel wla

    pasaran togel resmi wla

    pasaran togel wla

    togel resmi wla

    BalasHapus

Random Post

Back to top

Sugeng

Selamat
Hari

Have
a nice day

~mars~