Berikut ini adalah cara membuat paspor:
- Datang ke kantor imigrasi. Kita bisa datang ke kantor imigrasi dimana saja. Tidak harus sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP.
- Mengisi formulir permohonan yang bisa diperoleh di loket yang tersedia
- Lengkapi dengan dokumen yang kita miliki yaitu KTP, KK, Akte Kelahiran dan Ijasah. Jangan lupa untuk membawa dokumen asli.
- Serahkan formulir yang telah diisi ke bagian loket pendaftaran.
- Ambil tanda terima serta jadwal foto dan pengambilan sidik jari.
Proses selanjutnya bisa dilakukan pada hari berikutnya untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari selesai, maka kita akan sampai pada proses wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
Bila tahapan wawancara telah selesai, kemudian kita membayar buku paspor, menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang telah selesai.
Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita bisa datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru kita telah selesai.
| Postingan ini dilengkapi fasilitas pengaturan jenis dan ukuran font. Pilih dan atur sesuai selera agar nyaman di mata. Terima Kasih. |







