Jika selama ini kita mengenal Wikipedia sebagai ensiklopedia bebas yang sangat populer di dunia, maka di Indonesia lahir
Korupedia, semacam Ensiklopedia Korupsi Indonesia yang berisi informasi para koruptor uang negara yang telah diputus oleh pengadilan (berkekuatan hukum tetap).
Fokus data di Korupedia adalah profil para koruptor dan kasus-kasus korupsi yang mereka lakukan. Seluruh data koruptor yang kami tampilkan bersumber dari putusan peradilan yang sudah incraht, atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Data koruptor yang masuk diverifikasi secara teliti sebelum dipublikasikan, yang meliputi keputusan hukum, status koruptor dan kategori kasus.
Korupedia juga dilengkapi tautan berita terkait isu korupsi di Indonesia. Setelah seluruh data diverifikasi, lengkap dengan tautan berita yang mendukung.
Di website tersebut juga disertai istilah hukum yang layak diketahui masyarakat, antara lain
BandingPemeriksaan dalam tingkat kedua oleh sebuah pengadilan yang lebih tinggi untuk mengulangi seluruh pemeriksaan, baik menyangkut fakta-fakta maupun mengenai penerapan undang-undang. Banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi.
KasasiPemeriksaan oleh peradilan yang ditujukan untuk memeriksa tentang sudah tepat atau tidaknya penerapan hukum yang dilakukan oleh pengadilan-pengadilan di bawahnya. Kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Peninjauan KembaliUpaya hukum luar biasa untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach). Peninjauan kembali dilakukan oleh Mahkamah Agung. Syarat pengajuan Peninjauan Kembali:
1. Ditemukan bukti baru (novum),
2. Adanya kekhilafan hakim terdahulu atau kekeliruan yang nyata dalam menerapkan hukum.
DendaHukuman (pidana) yang berupa membayar sejumlah uang.
Uang PenggantiSebagai pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah uang yang didapatkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Biaya PerkaraBiaya yang keluar atas pemanggilan saksi-saksi karena surat-surat dalam perkara pidana bebas materai. Biaya ini ditanggung terhukum dan dalam hal terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, biaya dipikul oleh negara.
AmarBunyi suatu putusan, yaitu kata-kata yang terdapat dibawah kata “mengadili” atau “memutuskan”.
PutusanHasil atau kesimpulan suatu pemeriksaan perkara yang didasarkan pada pertimbangan untuk menetapkan hukum.
Judex factiHakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, yaitu hakim tingkat pertama dan hakm banding.
PenjaraHukuman (pidana) pokok yang dimaksud untuk memberikan penderitaan kepada terhukum.
KurunganHukuman (pidana) pokok yang bertujuan memberikan penderitaan kepada terhukum.
Subsidair1. Sebagai pengganti sesuatu apabila ini tidak terjadi. Hukuman kurungan subsidair adalah hukuman densa apabila terhukum tidak membayarnya.
2. Sebagai dakwaan pengganti dakwaan primair apabila tidak terbukti.
Memori KasasiRisalah yang memuat alasan-alasan atau keberatan yang diajukan terhadap putusan yang dimohonkan kasasi, yaitu putusan Hakim Banding (Pengadilan Tinggi).
Memori BandingRisalah yang diajukan oleh pembanding di mana ia menguatkan permohonan bandingnya.
InkrachtPutusan pengadilan sudah benar-benar berkekuatan hukum tetap
Bagi yang tertarik bisa mengunjungi webnya di
www.korupedia.org
|
|
Postingan ini dilengkapi fasilitas pengaturan jenis dan ukuran font. Pilih dan atur sesuai selera agar nyaman di mata. Terima Kasih. |