Anas Urbaningrum Jadi Tersangka

23 Februari 2013
Setelah menjadi polemik sekian lama, akhirnya KPK mengumumkan secara resmi status Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyampaikan hal itu pada Jumat 22 Februari 2013 malam. Lebih lanjut dikatakan bahwa semua unsur pimpinan KPK sepakat menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait kewenangannya sebagai anggota DPR. Penerimaan hadiah itu, tidak hanya berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, melainkan juga terkait proyek-proyek lain.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Postingan ini dilengkapi fasilitas pengaturan jenis dan ukuran font.
Pilih dan atur sesuai selera agar nyaman di mata. Terima Kasih.

Random Post

Back to top

Sugeng

Selamat
Hari

Have
a nice day

~mars~