A. Datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terdekat dengan domisili/lokasi bangunan yang akan disambung listriknya dengan membawa :
- Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku.
- Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survey lapangan)
- Surat Kuasa bila pengajuan permohonan diwakilkan
- Membayar Biaya Penyambungan

| Postingan ini dilengkapi fasilitas pengaturan jenis dan ukuran font. Pilih dan atur sesuai selera agar nyaman di mata. Terima Kasih. |








