VerVal NRG

17 Maret 2015
Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 10 ayat 4 menyebutkan apabila guru pemilik Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak melakukan verifikasi dan validasi atau VerVal NRG pada situs PADAMU NEGERI sampai dengan tanggal 30 Juni 2015, maka NRG guru tersebut dinyatakan tidak valid atau tidak sah.

NRG diberikan pada guru telah mengikuti program sertifikasi dan memiliki Sertifikat Pendidik. Sejak tahun 2007 sampai sekarang, NRG diolah, dikelola dan diterbitkan oleh dinas Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemendikbud.

Tujuan dari Verval NRG pada layanan PADAMU NEGERI adalah sebagai media untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang setiap keaktifan guru agar lebih tertib dan valid, terjamin ke absahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Proses VerVal NRG yang dilakukan secara mandiri ini juga dimaksudkan untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikat Pendidik yang belum memiliki NRG, yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik selama periode 2007 sampai 2014.
Postingan ini dilengkapi fasilitas pengaturan jenis dan ukuran font.
Pilih dan atur sesuai selera agar nyaman di mata. Terima Kasih.

6 komentar :

  1. nyimak saja, karena saya bukan guru

    BalasHapus
  2. situs padamu negeri itu situs apaan pak?

    BalasHapus
  3. untuk para guru ini info yang sangat bagus

    BalasHapus
  4. bagus yg merasa guru sangat bagus infonya he he

    BalasHapus
  5. Update terus ya info terbarunya gan. . kami tunggu
    terimakasih

    BalasHapus

Random Post

Back to top

Sugeng

Selamat
Hari

Have
a nice day

~mars~