Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menilai kebijakan pengampunan pajak nantinya akan lebih bermanfaat bagi repatriasi dana WNI di luar negeri, dibandingkan menambah penerimaan negara. Dana itu nantinya bisa diinvestasikan kembali di Indonesia.
Tujuan tax amnesty bukan hanya tebusan yang harus dibayar atau penerimaan pajak, karena yang penting uang di luar negeri bisa diinvestasikan kembali di Indonesia. Dana repatriasi para WNI yang mengajukan pengampunan pajak bisa masuk ke berbagai instrumen investasi.
Jika sudah diinvestasikan, dana tersebut diharapkan mampu dimanfaatkan untuk pembiayaan berbagai proyek pembangunan yang bisa menyerap tenaga kerja dan meningkatkan daya beli. Dengan adanya investasi baru, maka juga akan ada obyek pajak baru, sehingga DJP tidak memerlukan upaya ekstensifikasi.
Para wajib pajak yang belum melaporkan asetnya di luar negeri jangan takut mengajukan pengampunan pajak, karena pemerintah akan menerapkan prinsip keadilan sesuai mekanisme berlaku. Pemerintah menjamin data yang digunakan untuk pengampunan pajak tidak akan disalahgunakan untuk bukti awal penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan tindak pidana lainnya sehingga aman bagi para wajib pajak.
Kebijakan pengampunan pajak juga bisa memberikan efek berganda dari sisi moneter maupun finansial terhadap perekonomian nasional. Kebijakan yang akan dijalankan oleh pemerintah sudah berada pada jalan yang tepat, apalagi bila dana repatriasi yang masuk bisa dimanfaatkan untuk pembangunan, seiring dengan momentum perbaikan iklim investasi.
sumber : hukumonline.com
Tujuan tax amnesty bukan hanya tebusan yang harus dibayar atau penerimaan pajak, karena yang penting uang di luar negeri bisa diinvestasikan kembali di Indonesia. Dana repatriasi para WNI yang mengajukan pengampunan pajak bisa masuk ke berbagai instrumen investasi.
Jika sudah diinvestasikan, dana tersebut diharapkan mampu dimanfaatkan untuk pembiayaan berbagai proyek pembangunan yang bisa menyerap tenaga kerja dan meningkatkan daya beli. Dengan adanya investasi baru, maka juga akan ada obyek pajak baru, sehingga DJP tidak memerlukan upaya ekstensifikasi.
Para wajib pajak yang belum melaporkan asetnya di luar negeri jangan takut mengajukan pengampunan pajak, karena pemerintah akan menerapkan prinsip keadilan sesuai mekanisme berlaku. Pemerintah menjamin data yang digunakan untuk pengampunan pajak tidak akan disalahgunakan untuk bukti awal penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan tindak pidana lainnya sehingga aman bagi para wajib pajak.
Kebijakan pengampunan pajak juga bisa memberikan efek berganda dari sisi moneter maupun finansial terhadap perekonomian nasional. Kebijakan yang akan dijalankan oleh pemerintah sudah berada pada jalan yang tepat, apalagi bila dana repatriasi yang masuk bisa dimanfaatkan untuk pembangunan, seiring dengan momentum perbaikan iklim investasi.
sumber : hukumonline.com
Postingan ini dilengkapi fasilitas pengaturan jenis dan ukuran font. Pilih dan atur sesuai selera agar nyaman di mata. Terima Kasih. |
Tidak ada komentar :
Posting Komentar