Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menilai kebijakan pengampunan pajak nantinya akan lebih bermanfaat bagi repatriasi dana WNI di luar negeri, dibandingkan menambah penerimaan negara. Dana itu nantinya bisa diinvestasikan kembali di Indonesia.
Tujuan tax amnesty bukan hanya tebusan yang harus dibayar atau penerimaan pajak, karena yang penting uang di luar negeri bisa diinvestasikan kembali di Indonesia. Dana repatriasi para WNI yang mengajukan pengampunan pajak bisa masuk ke berbagai instrumen investasi.
Tujuan tax amnesty bukan hanya tebusan yang harus dibayar atau penerimaan pajak, karena yang penting uang di luar negeri bisa diinvestasikan kembali di Indonesia. Dana repatriasi para WNI yang mengajukan pengampunan pajak bisa masuk ke berbagai instrumen investasi.

| Postingan ini dilengkapi fasilitas pengaturan jenis dan ukuran font. Pilih dan atur sesuai selera agar nyaman di mata. Terima Kasih. |








